News & Events July 12th, 2010 Source: Binis Indonesia | Date: 02 JUL 2010 | Author: Diena Lestari JAKARTA: Komitmen moratorium alih fungsi hutan dan gambut selama 2 tahun mulai 2011 diragukan efektivitasnya untuk mengurangi efek rumah kaca dan deforestasi di dalam negeri. Hal itu mengemuka dalam diskusi tentang perkelapasawitan pascamoratorium terkait letter of intent (LoI) Indonesia-Norwegia untuk hibah kehutanan senilai US$1 miliar. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo menyatakan LoI tidak dapat dijadikan alat untuk pencitraan semata. "Pemerintah perlu timbang betul manfaatnya. Jangan sampai Norwegia ternyata hanya jadi makelar saja dengan pemberian dana yang tidak sebanding dengan keekonomian yang hilang akibat moratorium," ujarnya kemarin. Karena itu, setelah masa reses DPR akan segera memanggil kementerian terkait untuk memberikan penjelasan mengenai LoI ini. Yang jelas, tegas dia, jika perhitungan keekonomian bagi dalam negeri tidak masuk, DPR tidak akan meratifikasi LoI itu. Firman menyatakan pemerintah tidak gegabah ketika membuat keputusan melakukan kerja sama kendati lingkungan memang menjadi perhatian utama. Akan tetapi, katanya, pengambilan keputusan tidak dapat begitu saja hanya mengutamakan satu sektor, tetapi juga harus melihat ke sektor lain. "Sekali lagi jangan sampai satu keputusan seperti LoI ini dilakukan hanya karena pencitraan saja," tegasnya. Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad menentang keras LoI itu. "Kami menentang keras karena LoI itu hanya menghambat para petani sawit skala menengah. Kami tegas menolak LoI," ujarnya. Menurut dia, Apkasindo akan mengirim surat kepada pemerintah mengenai dampak negatif dari LoI pada petani sawit di dalam negeri. Dia mengatakan dari aktivitas perluasan lahan sawit 500.000 hektare per tahun, kini baru 125.000 hektare yang dikembangkan. Jika moratorium itu ditetapkan maka target produksi 2020 sebesar 40 juta ton dipastikan tidak tercapai. Sementara itu, Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menuturkan jika moratorium ini diterapkan, harus dilakukan pembenahan tata ruang terlebih dahulu. "Selama ini masalah tumpang-tindih lahan menjadi masalah yang cukup signifikan," ujarnya. Dia mengatakan jika pemerintah tidak menyelesaikan tata ruang sebelum masalah moratorium diterapkan, akan terjadi tarik-menarik lahan. Joko menambahkan selama 2 tahun moratorium tersebut ekspansi dari lahan sawit akan terbatas. |


