News & Events July 12th, 2010 Source: Bisnis Indonesia | Date: 06 JUL 2010 Pada Juni, Menteri Pertanian Suswono memimpin kampanye sustainable palm oil (SPO) ke Finlandia. Tak tanggung-tanggung, delegasi yang dibawa merupakan rombongan besar. Delegasi itu antara lain terdiri dari Kementerian Perdagangan, Komisi IV DPR, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Komisi Minyak Sawit Indonesia (KMSI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), dan perusahaan produksi minyak sawit Indonesia, PT Smart Tbk. Dalam kampanye itu Mentan menjanjikan Indonesia akan menerbitkan ketentuan baru terkait dengan pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO), untuk menjadi panduan praktik perkebunan lestari dan ramah lingkungan. Aturan itu hingga kini memang belum jelas perangkat pendukungnya, serta belum pasti siapa yang akan bertanggung jawab memberikan mandatori dan perangkat pengawasan serta teknis implementasinya. Selain itu, Komisi Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia (KMSBI) juga belum terbentuk, padahal lembaga inilah yang nantinya akan bertugas dan bertanggung jawab mengawal implementasi ISPO. KMSBI tersebut melibatkan antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pertanahan Nasional, perwakilan asosiasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam penyusunannya, aturan-aturan yang ada dalam ISPO nantinya tetap disesuaikan dengan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), sebuah forum yang diakui secara internasional sebagai panduan dalam pengembangan perkebunan sawit berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, harian ini menilai penyusunan ISPO penting mengingat jika aturan ini dipatuhi secara sungguh-sungguh dan diimplementasikan secara konsisten maka produk crude palm oil (CPO) yang dihasilkan akan memiliki daya saing yang lebih baik di pasar internasional. Namun, aspek yang harus diperhatikan pemerintah adalah jangan sampai hal itu menciptakan birokrasi baru. Selain itu, perlu time table yang jelas sehingga penyusunan ISPO dapat selesai tepat waktu dan diimplementasikan sesuai dengan jadwal, yakni Januari 2011. Lebih penting dari itu adalah perlunya menginventarisasi apa saja pekerjaan rumah yang harus segera dikerjakan dan dibenahi sehingga nantinya ISPO dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat. Jangan sampai penyusunan aturan soal sawit ini sekadar polesan dalam rangka pencitraan wajah Indonesia di mata dunia, tetapi benar-benar bertujuan membangun industri sawit tanpa merusak lingkungan. |


